Blog

Bersumber dari Pendangkalan

Pada Sebuah diskusi beberapa tahun yang lalu di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, penulis dikritik oleh Dr.Yusril Ihza Mahendra, sekarang Menteri Kehakiman dan HAM. Kata bang Yusril, ia kecewa dengan penulis karena bergaul terlalu erat dengan umat  Yahudi dan Nasrani. Bukankah kitab suci Al-Quran menyatakan salah satu tanda-tanda seorang muslim yang baik adalah “bersikap keras terhadap Selengkapnya tentangBersumber dari Pendangkalan[…]

Memang Tata Krama Itu Penting

Dalam penerbitan perdana sebuah jurnal ilmiah bulanan  NU, yang diterbitkan tahun 1928 dan bertahan sampai tahun 60- an, KH M. Hasyim Asy’ari menuliskan fatwa beliau: bahwa kentongan (alat dari kayu yang dipukul hingga berbunyi nyaring) tidak dapat diperkenankan untuk memanggil sholat dalam hukum Islam. Dasar dari pendapatnya itu adalah kelangkaan hadis Nabi; biasanya disebut sebagai Selengkapnya tentangMemang Tata Krama Itu Penting[…]

Hakikat Semangat Kebangsaan Kita: Tinjauan NU

Ketika pada tahun 1933, KH. M. Hasjim Asy’ari Tebuireng (Jombang) memerintahkan putra beliau KH. Wahid Hasjim yang baru pulang dari Tanah Suci Mekkah untuk mempersiapkan Muktamar NU ke-9 di Banjarmasin (Borneo Selatan), pertanyaan tentang kebangsaan lalu muncul. Dijawab oleh beliau, bahwa kita memerlukan pembahasan terus-menerus antara ajaran agama Islam dan paham kebangsaan/nasionalisme tersebut. Lalu menjadi Selengkapnya tentangHakikat Semangat Kebangsaan Kita: Tinjauan NU[…]

Salahkah Jika Dipribumikan?

Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajarannya, melainkan penampilan kesejarahan itu sendiri, meliputi kelembagaannya. Mula-mula seorang nabi membawa risalah (pesan agama, bertumpu pada tauhid) bernama Muhammad, memimpin masyarakat muslim pertama. Lalu empat pengganti khalifah meneruskan kepemimpinannya berturut-turut. Pergolakan hebat akhirnya berujung pada sistem pemerintahan monarki. Begitu banyak perkembangan terjadi. Sekarang ada sekian republik dan sekian Selengkapnya tentangSalahkah Jika Dipribumikan?[…]

Pribumisasi Islam (Bag-6)

Agenda Prioritas Apa yang harus dikerjakan pertama kali adalah menciptakan kesadaran masyarakat tentang apa yang harus dilakukan oleh Islam. Dari sini kemudian tersedia lahan bagi masuknya pendekatan sosiokultural yang sifatnya mampu menampung kebutuhan-kebutuhan pengembangan dan perubahan. Tapi kerja ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Dengan kata lain, betapapun pentingnya perubahan-perubahan formalistik hukum fiqh, ternyata masyarakat Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-6)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-5)

Weltanschauung Islam Ajaran Islam bisa dibedakan antara yang merupakan nilai dasar dan kerangka operasionalisasinya. Nilai dasar adalah nilai-nilai yang mendasari kehidupan masyarakat, yang intinya adalah (menurut Dr. Muhammad Abu Zahrah dan diperkuat oleh ahli-ahli lain) keadilan, persamaan dan demokrasi (syura). Prinsip operasionalisasi nilai-nilai dasar ini sudah dirumuskan dalam kaidah fiqh ‘tasharruful imam ‘ala ra ‘iyyatihi manuthun bil mashlahah’ (tindakan Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-5)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-4)

Pendekatan Sosio-Kultural Ada sebuah soal yang sangat penting setelah pembicaraan seputar soal pemahaman nash di atas, yaitu pendekatan sosio-kultural. Sosial-budaya adalah perkembangan budaya dalam konteks kemasyarakatan. Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami transisi dari masyarakat feodal/agraris menuju masyarakat modern. Perkembangan yang terjadi ternyata bersifat dualistik; di satu pihak telah tercapai modernitas, termasuk upaya menciptakan infra-struktur ekonomi, dan Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-4)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-3)

Mengembangkan Aplikasi Nash   Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari Hukum Islam, maka adat tidak bisa merubah nash itu sendiri melainkan hanya merubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya. Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-3)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-2)

Fiqh dan Adat Di dalam Ilmu Ushul Fiqh dikenal kaidah al ‘adah muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Di Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suami-istri mendapatkan masukan berupa dua model yang berasal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono gini di Yogyakarta-Solo yang pada perkembangannya juga menyebar di Jawa Timur. Keduanya adalah respon masyarakat adat yang Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-2)[…]

Tata Krama Makan

Tata Krama Makan Imam Syafi’i -rodliyallohu anhu- berkata : ” Barang siapa hendak meletakkan sesuap -makanan- kedalam mulutnya, maka ia butuh kepada 12 masalah. 4 masalah wajib, 4 masalah sunnah dan 4 masalah adab. Empat masalah yg wajib adalah : 1. Makanannya halal. 2. Makanannya baik, karena yg najis haram memakannya. 3. Beri’tikad bahwa yg Selengkapnya tentangTata Krama Makan[…]