Salahkah Jika Dipribumikan?

Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajarannya, melainkan penampilan kesejarahan itu sendiri, meliputi kelembagaannya. Mula-mula seorang nabi membawa risalah (pesan agama, bertumpu pada tauhid) bernama Muhammad, memimpin masyarakat muslim pertama. Lalu empat pengganti khalifah meneruskan kepemimpinannya berturut-turut. Pergolakan hebat akhirnya berujung pada sistem pemerintahan monarki. Begitu banyak perkembangan terjadi. Sekarang ada sekian republik dan sekian Selengkapnya tentangSalahkah Jika Dipribumikan?[…]

Pribumisasi Islam (Bag-6)

Agenda Prioritas Apa yang harus dikerjakan pertama kali adalah menciptakan kesadaran masyarakat tentang apa yang harus dilakukan oleh Islam. Dari sini kemudian tersedia lahan bagi masuknya pendekatan sosiokultural yang sifatnya mampu menampung kebutuhan-kebutuhan pengembangan dan perubahan. Tapi kerja ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Dengan kata lain, betapapun pentingnya perubahan-perubahan formalistik hukum fiqh, ternyata masyarakat Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-6)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-5)

Weltanschauung Islam Ajaran Islam bisa dibedakan antara yang merupakan nilai dasar dan kerangka operasionalisasinya. Nilai dasar adalah nilai-nilai yang mendasari kehidupan masyarakat, yang intinya adalah (menurut Dr. Muhammad Abu Zahrah dan diperkuat oleh ahli-ahli lain) keadilan, persamaan dan demokrasi (syura). Prinsip operasionalisasi nilai-nilai dasar ini sudah dirumuskan dalam kaidah fiqh ‘tasharruful imam ‘ala ra ‘iyyatihi manuthun bil mashlahah’ (tindakan Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-5)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-4)

Pendekatan Sosio-Kultural Ada sebuah soal yang sangat penting setelah pembicaraan seputar soal pemahaman nash di atas, yaitu pendekatan sosio-kultural. Sosial-budaya adalah perkembangan budaya dalam konteks kemasyarakatan. Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami transisi dari masyarakat feodal/agraris menuju masyarakat modern. Perkembangan yang terjadi ternyata bersifat dualistik; di satu pihak telah tercapai modernitas, termasuk upaya menciptakan infra-struktur ekonomi, dan Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-4)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-3)

Mengembangkan Aplikasi Nash   Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari Hukum Islam, maka adat tidak bisa merubah nash itu sendiri melainkan hanya merubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya. Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-3)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-2)

Fiqh dan Adat Di dalam Ilmu Ushul Fiqh dikenal kaidah al ‘adah muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Di Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suami-istri mendapatkan masukan berupa dua model yang berasal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono gini di Yogyakarta-Solo yang pada perkembangannya juga menyebar di Jawa Timur. Keduanya adalah respon masyarakat adat yang Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-2)[…]

Pribumisasi Islam (Bag-1)

Islam, Budaya dan Pribumisasi Agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi masing-masing, tetapi keduanya mempunyai wilayah tumpang tindih. Bisa dibandingkan dengan independensi antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Orang tidak bisa berfilsafat tanpa ilmu pengetahuan, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah filsafat. Di antara keduanya terjadi tumpang tindih dan sekaligus perbedaan-perbedaan. Agama (Islam) bersumberkan wahyu Selengkapnya tentangPribumisasi Islam (Bag-1)[…]