Pribumisasi Islam (Bag-1)

Islam, Budaya dan Pribumisasi

Agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi masing-masing, tetapi keduanya mempunyai wilayah tumpang tindih. Bisa dibandingkan dengan independensi antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Orang tidak bisa berfilsafat tanpa ilmu pengetahuan, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah filsafat. Di antara keduanya terjadi tumpang tindih dan sekaligus perbedaan-perbedaan.

Agama (Islam) bersumberkan wahyu dan memiliki norma-normanya sendiri. Karena bersifat normatif, maka ia cenderung menjadi permanen. Sedangkan budaya adalah buatan manusia, karenanya ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan cenderung untuk selalu berubah. Perbedaan ini tidak menghalangi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk budaya. Maka muncullah tari ‘seudati’, cara hidup santri, budaya menghormati kyai dan sebagainya, dengan wawasan budaya dari agama secara langsung diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat tanpa mempersoalkan dalilnya. Umat Islam abangan yang menjauhi ‘ma lima’(mabuk, berjudi, mencuri, berbuat amoral, mengisap ganja) belum tentu dengan alasan keagamaan tetapi sangat boleh jadi karena alasan-alasan budaya, misalnya ketaatan kepada kyai atau orang tua.

Tumpang tindih antara agama dan budaya akan terjadi terus-menerus sebagai suatu proses yang akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Kekayaan variasi budaya akan memungkinkan adanya persambungan antara berbagai kelompok atas dasar persamaan-persamaan, baik persamaan agama maupun budaya. Upaya rekonsiliasi antara budaya dan agama bukan karena kekhawatiran terjadinya ketegangan antara keduanya, sebab kalau manusia dibiarkan pada fitrah rasionalnya, ketegangan seperti itu akan reda dengan sendirinya. Sebagai contoh adalah redanya semangat ulama dalam mempersoalkan rambut gondrong. Jika sebuah stadion sebaiknya mempunyai mushalla, meskipun kecil, bukan berarti untuk mencegah tabrakan antara shalat dengan sepak bola, akan tetapi karena pada kenyataannya pertandingan sepak bola hampir selalu diadakan ketika waktu shalat Asar masuk. Jadi akomodasi ini bukan dilakukan karena terpaksa akan tetapi adalah sesuatu yang timbul secara alami, menandai terjadinya proses pribumisasi.

Masjid Demak adalah sebuah contoh yang konkret dari upaya rekonsiliasi atau akomodasi itu. Ranggon atau atap yang berlapis pada masjid tersebut diambilkan dari konsep ‘Meru’ dari masa pra-Islam (Hindu-Budha) yang terdiri dari sembilan susun. Sunan Kalijaga memotongnya menjadi tiga susun saja, melambangkan tiga tahap keberagamaan seorang muslim, iman, islam dan ihsan. Pada mulanya orang baru beriman saja, kemudian ia melaksanakan islam ketika telah menyadari pentingnya syari’at. Barulah ia mamasuki tingkat yang lebih tinggi lagi (ihsan) dengan mendalami tasawuf, hakekat dan ma’rifat. Pada tingkat ini mulai disadari bahwa keyakinan tauhid dan ketaatan kepada syari’at mesti berwujud kecintaan kepada sesama manusia. Mengasihi diri sendiri dengan melepaskan kecintaan kepada materi dan menggantinya dengan kecintaan kepada Allah adalah bentuk rasa kasih yang tertinggi. Pada tahap berikutnya, datanglah bentuk masjid ala Timur Tengah, dengan bentuk kubah dan segala ornamennya. Terjadilah kemudian proses arabisasi, meskipun pada mulanya bentuk masjid baru ini ditolak oleh Masjid Ngampel dan Pakojan. Bentuk kubah lambat laun menjadi sesuatu yang normatif dan harus. Sedangkan semangat pribumisasi menganggap kedua model ini sama saja.

Bahaya dari proses Arabisasi atau proses mengidentifikasikan diri dengan budaya Timur Tengah adalah tercabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, arabisasi belum tentu cocok dengan kebutuhan. Pribumisasi bukan upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya ini tidak hilang. Inti pribumisasi Islam adalah kebutuhan, bukan untuk menghindari polarisasi antara agama dengan budaya, sebab polarisasi demikian memang tak terhindarkan.

Sebagai titik tolak dari upaya rekonsiliasi ini adalah meminta agar wahyu difahami dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan rasa keadilannya. Dalam proses ini pembauran Islam dengan budaya tidak boleh terjadi, sebab berbaur berarti hilangnya sifat-sifat asli. Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Al-Qur’an adalah harus tetap dalam bahasa Arab, terutama dalam shalat, sebab hal ini telah merupakan norma. Sedang terjemahan al-Qur’an hanyalah dimaksudkan untuk mempermudah pemahaman, bukan menggantikan al-Qur’an sendiri.

Pribumisasi Islam bukanlah ‘jawanisasi’ atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa menambah hukum itu sendiri. Juga bukannya upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuhan dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada Ushul Fiqh dan Qaidah Fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan teologia atau sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai kekuatan gaib berikut dimensi eskatologisnya dengan Islam, yang lalu membuat bentuk panteisme. Sinkretisme hal ini bisa dicontohkan dengan kuil 1000 dewa di India, Iran dan Timur Tengah zaman dahulu. Setiap penjajah yang masuk menambahkan tuhan yang baru untuk disembah bersama-sama dengan tuhan-tuhan yang lama. Pada suatu tahap akhirnya manusia pun dipertuhan dan bahkan pula malaikat (seperti pada agama Kong Hu cu). Malaikat bisa didekati agar melakukan intervensi terhadap kekuasaan tuhan, sehingga ia pun lebih berkuasa dari tuhan sendiri.

Pribumisasi Islam adalah bagian dari sejarah Islam, baik di negeri asalnya maupun di negeri lain, termasuk Indonesia. Kedua sejarah ini membentuk sebuah sungai besar yang terus mengalir dan kemudian dimasuki lagi oleh kali cabangan sehingga sungai ini semakin membesar. Bergabungnya kali baru, berarti masuknya air baru yang menambah warna air yang telah ada. Bahkan pada tahap berikutnya, aliran sungai ini mungkin terkena ‘limbah industri’ yang sangat kotor. Tapi toh, tetap merupakan sungai yang sama dan air yang lama. Maksud dari perumpamaan ini adalah bahwa proses pergulatan dengan kenyataan sejarah tidaklah merubah Islam, melainkan hanya merubah manifestasi dari kehidupan agama Islam.

Sebagai contoh, pada mulanya ditetapkan haramnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang ajnabi. Ketentuan ini merupakan bagian dari keseluruhan perilaku atau akhlak orang Islam. Ketika ketentuan ini masuk ke Indonesia, masyarakatnya telah memiliki berbagai kebudayaan. Misalnya, adat Sunda mempunyai jabatan tangan ‘ujung jari’. Setelah berjalan sekian abad, masuk pula budaya Barat dengan jabatan tangannya yang tegas dan tak pilih-pilih. Hasilnya di masyarakat Islam saat ini adalah sebagian mereka, termasuk para birokrat dalam bidang agama dan para pemimpin organisasi, melakukan jabatan tangan dengan lawan jenis, sedang para Kyai yang hidup dengan fiqh secara tuntas tetap bertahan untuk tidak melakukannya.

Lalu apakah dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Islam telah mengalami erosi di Indonesia? Jawabnya adalah ‘tidak’, sebab Islam sebagai sebuah totalitas tetap berjalan seperti sedia kala. Karena para pemeluknya tetap melakukan shalat, pergi ke masjid, membayar zakat, pergi ke madrasah dan sebagainya. Dengan kata lain, secara kultural kita melihat adanya perubahan pada partikel-partikel dan tidak pada aliran besarnya. Umat Islam tetap melihat berpacaran bebas model Barat sebagai tidak Islami dan berusaha agar anak-anak mereka tidak melakukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *